Komisi V Minta Penjelasan Menhub Terkait Jatuhnya Sukhoi

28-05-2012 / KOMISI V

     

       Komisi V DPR RI meminta penjelasan Menteri Perhubungan selaku regulator dan penjelasan dari instansi/lembaga terkait lainnya untuk mengetahui secara resmi penyebab dan hal-hal yang berkaitan dengan musibah kecelakaan pesawat Sukhoi SJ 100 yang terjadi di Gunung Salak, Bogor, pada 9 Mei lalu.

Berbagai komentar dan tanggapan telah berkembang di media massa dan masyarakat termasuk juga komentar dari para anggota dewan mengenai penyebab jatuhnya pesawat tersebut. Namun komentar dan tanggapan tersebut belum didukung dengan bukti-bukti yang memadai sehingga hanya bersifat pandangan dan pendapat pribadi.

Untuk itu, penjelasan dari Menteri Perhubungan dan instansi terkait sangat diperlukan untuk mendapatkan informasi resmi penyebab jatuhnya pesawat buatan Rusia tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Komisi V Yasti Soepredjo Mokoagow saat memimpin rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Menteri Perhubungan, Ketua Basarnas, Ketua KNKT, Ketua Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), PT Angkasa Pura II, GM. ATS, Direktur Utama PT Trimarga Rekatama, Senin (28/5) di gedung DPR.

Yasti mengatakan, untuk mengetahui penyebab kecelakaan pesawat, memang  memerlukan penyelidikan yang komprehensif dan mungkin bisa memakan waktu yang cukup lama.

Namun, katanya, ada beberapa hal yang sering menjadi perbincangan apabila terjadi kecelakaan pesawat diantaranya, faktor rmanusia seperti pilot atau petugas ATS, faktor cuaca dan faktor teknis atau struktur pesawat.

Kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100 yang sedang mengadakan Joy Flight ini hendaknya dapat mengambil hikmah dan pelajaran yang berharga dari kejadian tersebut untuk memperbaiki sistem dan mekanisme pengaturan penerbangan nasional ke depan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi V H. Mulyadi meminta Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk segera mengumumkan penyebab jatuhnya pesawat tersebut, jika proses penyelidikan telah selesai dilakukan.

Selama ini, menurut Mulyadi, dalam kecelakaan pesawat Garuda, Merpati atau kecelakaan pesawat lainnya, KNKT tidak pernah memberikan keterangan secara resmi kepada masyarakat melalui Konferensi Pers atau lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Perhubungan EE. Mangindaan menyampaikan pesawat Sukhoi Superjet 100 telah mendapatkan legalitas baik berdasarkan Hukum Penerbangan secara Internasional maupun Hukum Penerbangan secara Nasional.

Diantaranya UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Keputusan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, SKEP Dirjen Perhubungan Udara No. 195 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan persetujuan terbang (Flight Approval).

Sementara legalitas ijin masuk pesawat Sukhoi Superjet 100 berdasarkan Diplomatic Clearance dari Kementerian Luar Negeri, Security Clearance dari Markas Besar TNI dan Flight Clearance dari direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Setelah mendapat legalitas  ijin masuk pesawat Sukhoi ke Indonesia, baru penerbangan Demo Flight untuk promosi bisa dilakukan.

Mangindaan menambahkan, pertimbangan teknis penerbitan Flight Clearance Demo Flight adalah pesawat Sukhoi Superjet 100 telah mendapatkan Sertifikat Tipe dari Interstate Aviation Committee-Aviation Register (IAC-AR) pada tanggal 28 Januari 2011 dari negara produksi (Rusia).

Selain itu, telah mendapatkan Validasi Sertifikat Tipe pesawat Sukhoi Superjet 100 juga telah diterbitkan oleh Otoritas Penerbangan Sipil Eropa (European Aviation Safety Agency/EASApada tanggal 3 Februari 2012.

Sertifikat tersebut di atas sudah mengacu kepada Konvensi Chicago 1944 pada Annex 8, dimana Indonesia juga telah mengadopsi dengan Keputusan menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2003 tentang Penyempurnaan Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2001 tentang Standard Kelaikan Udara untuk Pesawat Udara kategori Transportasi dan mengacu kepada Civil Aviation Safety Regulation/CASR Part 25.

Rencananya pesawat Sukhoi ini akan melakukan Demo Flight pada hari Rabu dan kamis, 9-10 Mei. Pelaksanaan Demo Flight pertama berjalan sesuai dengan rencana, namun  demo ke dua mengalami musibah itu.

Sementara Ketua BMKG Sri Woro B. Harijono mengatakan. Terkait dengan musibah pesawat Sukhoi Superjet 100 tidak ditemui adanya cuaca signifikan yang dapat mempengaruhi penerbangan (tidak ada awan Cumulonimbus).

Cumulonimbus adalah awan konventif yang ketinggian dasar awan sekitar 600 m dari permukaan tanah dan puncak awan dapat lebih dari 10.000 m. Atau awan yang bisa menimbulkan hujan lebat dan angin kencang. (tt) foto:wy/parle

BERITA TERKAIT
Roberth Rouw Soroti Efisiensi BUMN dan Infrastruktur Bandara Halim
04-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw melakukan kunjungan kerja ke Bandara Halim Perdanakusuma untuk meninjau...
Musa Rajekshah Soroti Masalah Kenaikan Tarif Layanan dan Pengembangan Pelabuhan
04-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Musa Rajekshah mengungkapkan beberapa persoalan terkait sektor pelabuhan yang hingga kini masih...
Kemhub Harus Maksimalkan Potensi PNBP Perhubungan Laut
04-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, meminta Kementerian Perhubungan untuk memaksimalkan potensi Penerimaan Negara Bukan...
Lasarus: Digitalisasi Pelabuhan Tanjung Priok Efektif Tingkatkan PNBP
04-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Tim Kunjungan Lapangan Komisi V DPR RI ke Pelabuhan Tanjung Priok, Lasarus, mengapresiasi penerapan sistem manajemen...